CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa
disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu
atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara
seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas
uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
CV pada
konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa
dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung
jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar
kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan
terbatas.
Dalam
soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan
meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang
ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini
dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam
CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak
ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu
komplementer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar