Sabtu, 09 Maret 2013

Contoh TDP, NPWP, SIUP, SIUI, Izin Domisili, Izin Gangguan dan IMB

Contoh TDP

TDP atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah.
Permohonan TDP terbagi atas beberapa maksud permohonannya:
No.Maksud Permohonan TDP
1Pendaftaran TDP Baru
2Perpanjangan TDP
3Perubahan pada TDP: Nama Pemilik Perusahaan, Nama Perusahaan, Bentuk Perusahaan, Perubahan Alamat, Kegiatan Usaha Pokok dan Anggaran Dasar (PT).
Berikut Beberapa Persyaratan Pendaftaran Perusahaan yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Perorangan, Perusahaan lain, Kantor Cabang dan Kantor Agen:
1. Perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas):
No.Persyaratan Dokumen / Foto Copy untuk TDP PT
1Copy Akta Pendirian PT/Perseroan Terbatas
2Copy Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
3Copy dan Dok. Asli Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Menkeh dan HAM
4Copy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi yang Berwenang
5Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
2. Perusahaan yang berbentuk Koperasi
No.Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Koperasi
1Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang.
2Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan/diterbitkan oleh instasi yang berwenang.
3Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pengurus.
3. Perusahaan yang berbentuk Persekutuan / CV
No.Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP CV (Persekutuan)
1Copy Akta pendirian persekutuan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri
2Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
4. Perusahaan yang berbentuk Perorangan
No.Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Perorangan
1Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
5. Perusahaan Lain
No.Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Perusahaan Lain
1Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab
6. Kantor Cabang: Pembantu Perwakilan Perusahaan
No.Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Kantor Cabang
1Copy Akta pendirian persekutuan atau surat penunjukan atau surat keterangan sebagai kantor cabang, pembantu, perwakilan
2Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab
7. Kantor Agen atau Anak Perusahaan
No.Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Kantor Agen/Anak Perusahaan
1Persyaratan sesuai dengan bentuk kantor Perusahaannya
2Persyaratan tersebut diatas ditambah Surat Kuasa yang Sah dari Perusahaan bila pengurusan dikuasakan
Persyaratan lainnya untuk TDP ialah:
1. Melampirkan surat keterangan domisili perusahaan
2. Melampirkan NPWP
3. Pas Photo Color (Berwarna) 3 x 4 = 2 lembar
4. lampiran surat permohonan dan TDP yang lama jika perubahan atau perpanjangan.
5. Dokumen asli diperlihatkan pada saat pengajuan
Biaya dan Harga Pengurusan TDP:
No.TDP Untuk Berbentuk PerusahaanBiaya Rp.Lama Proses Pengurusan
1PT (Perseroan Terbatas)Rp. Call 4 price10 Hari Kerja
2KoperasiRp. Call 4 price10 Hari Kerja
3CV (Persekutuan)Rp. Call 4 price10 Hari Kerja
4PeroranganRp. Call 4 price10 Hari Kerja
5Perusahaan LainRp. Call 4 price10 Hari Kerja
6Kantor CabangRp. Call 4 price10 Hari Kerja
7Kantor Agen / Anak PerusahaanRp. Call 4 price10 Hari Kerja
Nah jika anda sibuk dan tidak ada waktu untuk mengurusi izin TDP anda dapat menghubungi kami untuk pengurusan tanda daftar perusahaan anda.



Contoh NPWP





Contoh SIUP

SIUP atau surat izin usaha perdagangan sangat diperlukan bagi seorang pebisnis terutama jika jenis usaha tersebut termasuk dalam kategori jenis usaha yang berskala besar. Surat izin usaha terbagi menjadi beberapa golongan, yakni SIUP jenis usaha berskala besar, SIUP untuk jenis usaha berukuran menengah dan SIUP untuk jenis usaha berukuran kecil.

SIUP dibutuhkan sebagai dokumen jaminan untuk usaha yang anda jalankan. Tanpa memiliki sertifikat surat izin usaha perdagangan maka sewaktu-waktu usaha/perusahaan anda dapat dibubarkan oleh pemerintah melalui instansi terkait karena dianggap ilegal mengingat tidak adanya surat izin usaha.

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

PEMERINTAH KOTA MALANG
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Jln. Ratnasari No. 77/10 Malang 65148
Telp. 0341 …… …… Fax …… ……
.......................................................................................................................

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
Nomor: 400/5828A/338.8.11/2016

Nama Perusahaan : 

PT. LINDO JAYA

Merek (Milik Sendiri/lisensi) : 

Alamat Kantor Perusahaan : 

Jln. Taman Indah No. 44 Kota Malang (65148) No Telp / Fax 0341 …. …. Fax. 0341 …. ….

Nama Pemilik / Penganggung Jawab :

Alamat Pemilik / Penganggung Jawab : 

Jln. Latsari No. 99 Kota Malang (65148) No Telp / Fax 0341 …. ….

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWK) : 

02.477.789.0-788-252

Nilai Modal dan Kekayaan Bersih Perusahaan
Seluruhnya Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan
Tempat Usaha : 

Rp 600.000.000

Kegiatan Usaha : 

Perdagangan Barang dan Jasa

Kelembagaan : 

Supplier

Bidang Usaha : 

Perdagangan (513.515) Jasa (749)

Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama : 

Elektrikal, Bahan Bangunan, Barang Cetakan, Alat Konstruksi, dan Mekanikal.

SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan

Pertama : 

Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 02 November 2021

Kedua : 

Pemilik / penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan untuk semester dua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Ketiga : 

Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi

Keempat : 

Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.


Dikeluarkan di : Malang
Pada tanggal : 02 November 2016


Kepala Dinas,


stempel pemerintah kota

Dra. Tanti Julianti, MM
Pembina Tk. I
1210 1212 22153 1521



Note:
Contoh surat izin usaha (SIUP) diatas dibuat hanya untuk tujuan educational. Terdapat beberapa kata termasuk alamat tidak ditulis berdasarkan alamat yang sebenarnya karena ini hanya sebuah kerangka contoh SIUP.




Reward for Entrepreneur


1. Penghargaan Asia-Pacific International Keris untuk integritas perusahaan tahun 2003, 2004, 2005 & 2006
Penghargaan Asia-Pacific International Keris bagi Melilea International untuk integritas perusahaan tahun 2003, 2004, 2005 & 2006
Deputi Menteri keuangan, YB Dato Dr Ng Yen Yen mempersembahkan Penghargaan ke-4 Asia Pasific International Enterprise Award 2005 kepada Pendiri-Presiden Melilea Internasional Dr Alan Wong dan Eksekutif Senior Wakil Presiden, Dr Stella K.Y Chin.
Deputi menteri pertanian dan perindustrian, YB Dato Mah Siew Keong mempersembahkan Penghargaan ke-3 Asia-Pasific International Enterprise Honesty Award 2004 kepada Pendiri-Presiden Melilea.
Deputi Menteri keuangan, YB Dato Dr Ng Yen Yen mempersembahkan Penghargaan ke-2 Asia Pasific International Enterprise Award 2003 kepada Pendiri-Presiden Melilea Internasional Dr Alan Wong dan Eksekutif Senior Wakil Presiden, Dr Stella K.Y Chin.
2. Penghargaan Asia-Pasific International untuk Pengusaha Sukses tahun 2004, 2005 & 2006
Penghargaan Asia-Pasific International bagi Melilea International untuk Pengusaha Sukses tahun 2004, 2005 & 2006
Deputi menteri pertanian dan perindustrian, YB Dato Mah Siew Keong mempersembahkan Penghargaan ke-5 Asia-Pasific International Entrepreneur Excellence Award 2006 kepada Pendiri-Presiden Melilea.
Menteri Energi, air dan komunikasi, YB Dato Sri Dr Lim Keng Yaik mempersembahkan Penghargaan ke-4 Asia Pasific International Entrepreneur Excellence Award 2005 kepada Pendiri-Presiden Melilea Internasional, Dr Alan Wong dan Eksekutif Senior Wakil Presiden, Dr Stella K.Y Chin.
Menteri transportasi, YB Dato Sri Chan Kong Choy mempersembahkan Penghargaan ke-3 Asia Pasific International Entrepreneur Excellence Award 2004 kepada Pendiri-Presiden Melilea Internasional, Dr Alan Wong dan Eksekutif Senior Wakil Presiden, Dr Stella K.Y Chin.

3. Penghargaan Majalah Global Business-Perusahaan yang paling luar biasa kategori
Super Exellent Master of Direct Sales 2004 & 2005
Penghargaan Majalah Global Business - Perusahaan yang paling luar biasa kategori Super Exellent Master of Direct Sales 2004 & 2005
Melilea Internasional dianugrahkan Super Exellent Master of Direct Sales-The Most Outstanding Company oleh Majalah Global Business. Pemimpin majalah Global Business, Mr Denver Tan mempersembahkan penghargaan kepada Melilea Internasional untuk kesuksesan dan kontribusi-nya di jaringan marketing.
4. SUPERBRANDS
Superbrands - 2006
MELILEA INTERNASIONAL telah dikenal dan dihargai dengan Penghargaan SuperBrands di Malaysia untuk kategori Pilihan Konsumen dan bisnis.

Senin, 04 Maret 2013

Pengertian Izin Usaha (Business License)

Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyeleranggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu badan.
Izin Usaha bertujuan :
a. Supaya pemerintah dapat memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kegiatan usaha.
b. Agar pemerintah dapat menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Macam-macam Izin Usaha
Pemerintah Indonesia lewat Departemen Perdagangan menerbitkan surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII?1984. Iain-izin usaha yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya sangat banyak. Diantaranya adalah sebagai berikut :
A. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin HO Lingkungan
1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
2) SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma, CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
1) Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis tetangga disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan kecamatan untuk disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali dilakukan registrasi ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor 35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar , harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan Kerja.

2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus

4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.

B. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
1) Dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2) Diberikan kepada Perusahaan perorangan dan badan usaha seperti Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.

C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
1) NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pajak
2) NPWP dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.
3) NPWP harus dimiliki oleh setiap perusahaan dan setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak.
4) Setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dikantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan wajib pajak

D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
1) Dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan setempat.
2) Harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Dasar hokum UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
3) TDP/NRP wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum. Wajib pula dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
4) Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, diwajibkan mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantian dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya perubahan.

E. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

1) AMDAL merupakan hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
2) Tujuan AMDAL adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Berikut dampak penting menurut penjelasan pasal 16 yang telah ditentukan :
1) Jumlah manusia yang akan terkena dampak
2) Luas wilayah persebaran dampak
3) Lamanya dampak berlangsung 
4) Intensitas dampak
5) Banyaknya komponen lainnya yang akan terkena dampak
6) Sifat kumulatif dampak tersebut
7) Berbalik (reversible) atau tidak terbalik (irreversible)